Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

EMPAT HIKMAH DISYARIATKANYA KURBAN DALAM ISLAM


 Ibadah kurban merupakan salah satu ibadah yang dianjurkan untuk dilaksanakan oleh umat Islam pada tiap tahunnya. Pada momen Idul Adha dan 3 hari tasyriq setelahnya (10-13 Dzulhijjah) umat Islam di seluruh dunia melaksanakan ibadah berkurban. Ibadah kurban juga merupakan syariat peninggalan Nabi Ibrahim dan anaknya yang kisahnya sangatlah masyhur. Disyariatkannya ibadah yang dihukumi wajib bagi Nabi Muhammad serta sunnah bagi umatnya ini tentunya memiliki banyak hikmah di dalamnya.   Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam kitabnya “Fiqh al-Islami wa adillatuhu” Juz III hal 595 menjelaskan bahwa di antara hikmah disyariatkannya kurban ialah sebagai wujud syukur terhadap nikmat yang tak terhitung nilainya yang telah diberikan oleh Allah subhanahu wata’ala. Kita masih diberikannya umur dari tahun ke tahun. Ibadah kurban juga dapat melebur dosa dari orang yang berkurban, baik dosa karena melakukan larangan atau karena kurang dalam hal ketaatan. Juga dengan berkurban dapat menjadi perantara meluaskan rezeki bagi keluarga yang berkurban dan yang diberi kurban.

Allah SWT berfirman dalam surat Al-Hajj ayat 37:

   لَنْ يَّنَالَ اللّٰهَ لُحُوْمُهَا وَلَا دِمَاۤؤُهَا وَلٰكِنْ يَّنَالُهُ التَّقْوٰى مِنْكُمْۗ كَذٰلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْۗ وَبَشِّرِ الْمُحْسِنِيْنَ  

 Artinya:"Daging (hewan kurban) dan darahnya itu sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepadanya adalah ketakwaanmu. Demikianlah Dia menundukkannya untukmu agar kamu mengagungkan Allah atas petunjuk yang Dia berikan kepadamu. Berilah kabar gembira kepada orang-orang yang muhsin:"(QS Al-Hajj :37).

Terkait ayat ini, Syekh Muhammad Ali al-Shabuni didalam kitab tafsir hukum Al-Qur’annya “Rawai’ al-Bayan” Juz I  hal 618 menafsirkan Surat al-Hajj ayat 36-37, beliau menjelaskan hikmah disyariatkannya kurban di antaranya ialah sebagai berikut: 

1)_Pertama, Allah SWT menjadikan kegiatan penyembelihan hewan kurban bagian dari syariatnya, diharapkan dengan kurban umat Islam dapat mendekatkan diri kepada Allah, memperoleh ampunan dan ridhanya dan sebagai pelebur dosa. 

2)_Kedua, membiasakan diri orang mukmin untuk ikhlas dalam ucapan, perbuatan dan amal. Karena pada saat seorang mukmin menyembelih hewan kurbannya, ia diperintah untuk tidak menyebutkan selain nama Allah, dengan perintah dari Allah, tidak mengharapkan selain Allah dan serta tidak ada tujuan lain kecuali Allah. Hal tersebut merupakan implementasi dari nilai penghambaan manusia kepada Allah sebagaimana dicerminkan dalam surat Al-An'am ayat 162-163.

Allah taala berfirman:

 قُلْ إِنَّ صَلَاتِيْ وَنُسُكِيْ وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِيْ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أّوَّلُ الْمُسْلِمِيْنَ 

 Artinya:"Katakanlah (Muhammad), "Sesungguhnya salatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan seluruh alam. Tidak ada sekutu baginya; dan demikianlah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama berserah diri (muslim):"(Qs: al-An’am :162-163)

3)_Ketiga yang dapat diambil dari disyariatkannya kurban ialah dahulu umat musyrikin menyembelih hewan ternak mereka untuk berhala dengan mengharapkan kemanfaatan dari mereka dan menolak bahaya.    Adapun disyariatkannya kurban untuk umat Islam, mereka tidak menyembelih untuk para berhala-berhala tersebut, melainkan hanya untuk kepada Allah dan hanya untuk mendekatkan diri kepadanya. Islam dalam hal ini menjadi penghubung antara hewan yang disembelih dengan ketakwaan hati mereka kepada Allah.

4)_keempat, peristiwa kurban pada hakikatnya merupakan deskripsi totalitas untuk taat kepada Allah yang diimplementasikan melalui kisah Nabi Ibrahim As ketika diperintah untuk menyembelih anaknya (Ismail ataupun Ishak dalam riwayat lain) sebelum kemudian digantikan dengan hewan ternak oleh Allah dan menjadikannya sedekah kepada orang-orang fakir serta wasilah mendekatkan diri kepada Allah.Dengan demikian kurban merupakan ibadah tahunan yang sangat dianjurkan dilakukan oleh umat Islam. Karena selain menjadi “Tafrihah”, penggembira bagi kaum dhu’afa, ia juga merupakan wasilah mendekatkan diri kepada Allah.

Posting Komentar untuk "EMPAT HIKMAH DISYARIATKANYA KURBAN DALAM ISLAM"