Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

LATIHAN CERDAS DALAM MENGGUNAKAN HARTA

LATIHAN CERDAS DALAM MENGGUNAKAN HARTA

Nikmat, harta benda kekayaan adalah anugerah yang patut disyukuri. Nikmat ini harus kita syukuri dengan mengamalkan tiga rukun, yaitu mengucap syukur dengan hati, dengan ucapan dan menggunakannya untuk amal kebaikan. 

Ingat kaidahnya: 

Keutamaan dalam membelanjakan harta adalah mengerjakan apa yang diwajibkan, kemudian memperhatikan yang sunah, serta kaidah dalam amal shaleh seperti itu pula . 

Ada beberapa aturan mengenai harta yang perlu dipahami. 

1)_Pertama: Pencarian harta yang halal. 

Ingat kaidah  Imam Ibnu Taimiyyah rahimahullah.

وَالقَلِيْلُ مِنَ الحَلاَلِ يُبَارَكُ فِيْهِ وَالحَرَامُ الكَثِيْرُ يَذْهَبُ وَيَمْحَقُهُ اللهُ تَعَالَى

“Rezeki halal walau sedikit, itu lebih berkah daripada rezeki haram yang banyak. Rezeki haram itu akan cepat hilang dan Allah akan menghancurkannya:"(Majmu’ah Al-Fatawa, 28:646).

Kerjaan halal itu yang terpenting.coba perhatikan hadis berikut ini. 

Dari Jabir bin 'Abdillah radhiyallahu 'anhu, Nabi sallallahu 'alayhi wa sallam bersabda,

أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا اللَّهَ وَأَجْمِلُوا فِى الطَّلَبِ فَإِنَّ نَفْسًا لَنْ تَمُوتَ حَتَّى تَسْتَوْفِىَ رِزْقَهَا وَإِنْ أَبْطَأَ عَنْهَا فَاتَّقُوا اللَّهَ وَأَجْمِلُوا فِى الطَّلَبِ خُذُوا مَا حَلَّ وَدَعُوا مَا حَرُمَ

“Wahai umat manusia, bertakwalah engkau kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki, karena sesungguhnya tidaklah seorang hamba akan mati, hingga ia benar-benar telah mengenyam seluruh rezekinya, walaupun terlambat datangnya. Maka bertakwalah kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki. Tempuhlah jalan-jalan mencari rezeki yang halal dan tinggalkan yang haram:"(HR Ibnu Majah, no. 2144).

Ingatlah, jika ada yang mempunyai penghasilan yang haram, hendaknya kita tidak  memanfaatkannya. Kita harus membelanjakan semuanya untuk sesuatu yang lain. jangan untuk kepentingan pribadi dan membangun masjid. Hal ini dijelaskan oleh para ulama. 

2)_Kedua: Memprioritaskan kewajiban yang harus dipenuhi, dimulai dari nafkah dan tanggungan. 

Dari Abu Hurairah ra, Nabi saw bersabda: 

دِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِى رَقَبَةٍ وَدِينَارٌ تَصَدَّقْتَ بِهِ عَلَى مِسْكِينٍ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ أَعْظَمُهَا أَجْرًا الَّذِى أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ

“Satu dinar yang engkau keluarkan di jalan Allah, lalu satu dinar yang engkau keluarkan untuk memerdekakan seorang budak, lalu satu dinar yang engkau keluarkan untuk satu orang miskin, dibandingkan dengan satu dinar yang engkau nafkahkan untuk keluargamu maka pahalanya lebih besar:"(HR  Muslim, no. 995).

Hutang itu adalah tanggung jawab yang harus kita bayar. Karena jika hutang tersebut di bawa mati maka akan sangat merugikan kita. 

Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi sallallahu 'alayhi wasallam bersabda:

نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ

“Jiwa seorang mukmin masih bergantung dengan utangnya hingga dia melunasinya:"(HR  Tirmidzi, no. 1079 dan Ibnu Majah, no. 2413. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).

3)_Ketigaa: Jika masih mempunyai tabungan, utamakan membayar zakat jika sudah mencapai nishab (kadar minimal untuk terkena zakat) dan haul (bertahan satu tahun hijriah). 

Allah memerintahkan pengumpulan zakat dari orang-orang kaya sebagaimana disebutkan dalam ayat.

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui:"(QS  At-Taubah: 103).

 Lihatlah tujuan zakat adalah menyucikan diri dari dosa dan akhlak yang buruk. Jadi zakat juga untuk mentazkiyah, mensucikan orang yang memberi zakat, menjadikan baik akhlak dan amalnya. Zakat ini akan membawa dampak baik bagi dunia dan akhiratnya yang akan datang, dan kekayaan orang yang memberi zakat pun akan semakin bertambah. Demikian kata Syekh As-Sa'di dalam menjelaskan tafsiran ayat di atas. 

Hanya beberapa barang yang terkena zakat. Contoh harta kita yang terkena zakat yaitu: 

Emas jika mencapai 20 dinar atau emas murni 85 gram, dan perak jika telah mencapai 200 dirham atau perak murni 595 gram. Zakatnya 2,5% dari emas atau perak yang disimpan. 

Uang dan barang (mana yang lebih dulu, nishab emas atau perak, yaitu 85 gram emas 24 karat atau 595 gram perak murni).Nishab perak di sini lebih rendah  sekitar Rp 7 juta. Zakatnya 2,5% dari sisa tabungan akhir atau 2,5% dari total  nilai persediaan barang dagangan tergantung pada harga pasar pada tanggal pembayaran zakat. 

Selain zakat maal (kekayaan), ada juga zakat fitrah (zakat  badan) yang dikeluarkan sebelum Idul Fitri. 

Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma berkata, 

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat Id:"(HR  Bukhari, no.1503 dan Muslim, no. 984).

Satu sha' di sini adalah kewajiban zakat fitrah yang dikeluarkan oleh orang yang masih hidup ketika bertemu dengan tenggelamnya matahari pada malam Idulfitri. Satu sha' adalah 2,5 kg_(Di indonesia zakat beras beratnya di bulatkan menjadi 3 kg) seperti umumnya kita mengeluarkannya. 

Zakat di atas disalurkan pada delapan golongan seperti yang disebutkan dalam ayat, 

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanya untuk: (1) orang-orang fakir, (2) orang-orang miskin, (3) amil zakat, (4) para muallaf yang dibujuk hatinya, (5) untuk (memerdekakan) budak, (6) orang-orang yang terlilit utang, (7) untuk jalan Allah, dan (8) untuk mereka yang sedang terputus perjalanan jauh (untuk melanjutkan perjalanan), sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana:"(QS  At-Taubah: 60).

4)_Keempat:Sisa hartanya kemudian digunakan untuk sedekah sunnah (termasuk untuk amal jariah), berinvestasi dan menabung untuk masa depan. 

Imam Ibnu Baththol rahimahullah menjelaskan:"Barangsiapa yang membagi hartanya dengan tiga cara (nafkah, zakat wajib, dan sedekah sunah), maka dia ingin mengatakan bahwa dia tidak menyia-nyiakan hartanya dan membagikannya sesuai dengan sasarannya.orang seperti ini juga diperbolehkan untuk dicemburui (untuk bersaing dengannya dalam hal kebaikan). (Lihat Syarh Bukhari, Ibnu Baththol, 5:454, Asy-Syamilah).

Barokalloh. Semoga Allah memberkahi seluruh kekayaan kita.Aamiin.. 

Posting Komentar untuk " LATIHAN CERDAS DALAM MENGGUNAKAN HARTA"