Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

ANJURAN SHOLAT BERJAM'AH DI MASJID SELAMA TIDAK ADA UDZUR

ANJURAN SHOLAT BERJAM'AH DI MASJID SELAMA TIDAK ADA UDZUR

Sholat adalah rukun Islam yang kedua setelah membaca dua kalimat Syahadat. Dan menunaikan shalat adalah suatu kewajiban bagi seluruh umat Islam. Seperti yang telah ditetapkan dalam Al-Quran. 

Allah Ta'ala berfirman, 

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’."(QS  Al-Baqarah: 43).

 Syaikh As-Sa'di rahimahulloh mengatakan dalam kitab tafsirnya menjelaskannya bahwa ayat ini memerintahkan  shalat secara lahir dan batin. Warka’uu ma’ar rooki’ iin, rukuklah bersama orang yang rukuk, artinya sholatlah bersama orang  yang shalat. Ini adalah perintah untuk menunaikan shalat berjamaah dan menunjukkan kewajiban seseorang. Rukuk  di sini juga melambangkan shalat, menunjukkan bahwa rukuk adalah rukun shalat dan melambangkan kewajiban rukuk  dalam shalat. 

Mengenai keutamaan salat berjamaah, disebutkan dalam hadis.

Rosululloh saw bersabda:

صَلاَةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً 

"Sholat berjamaah lebih baik dua puluh tujuh derajat di banding shalat sendirian:" (HR Bukhari :645 dan Muslim :650). 

Setiap muslim boleh shalat berjamaah dimana saja, asalkan di tempat  suci, di rumah, di padang pasir, atau di masjid. Lihat Al-Mawsu'ah Al-Fiqhiyyah, 27:-171. 

Hadits dari Jabir bin 'Abdillah radhiyallahu 'anhu, Nabi sallallahu 'alayhi wasallam bersabda: “Saya telah menerima lima hal yang tidak dimiliki oleh rasul sebelum saya, yaitu: 

وَجُعِلَتْ لِي الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُوْرًا 

"Dijadikan bumi bagiku sebagai tempat shalat dan bersuci (untuk tayamum)."(HR Bukhari :438 dan Muslim :521,523). 

Sholat berjamaah di masjid lebih utama daripada sholat bersama di selain masjid. Lihat Al-Mawsu'ah Al-Fiqhiyyah, 27:171. Masjid yang disebutkan di sini adalah tempat diadakannya shalat secara rutin di dalamnya. Lihat Salah Al-Mu'min, 2:561. 

Dari Zaid bin Tsabit ra, Nabi saw bersabda: 

صَلُّوا أَيُّهَا النَّاسُ فِي بُيُوتِكُمْ ، فَإنَّ أَفْضَلَ الصَّلاَةِ صَلاَةُ المَرْءِ في بَيْتِهِ إِلاَّ المَكْتُوبَةَ

“Shalatlah kalian, wahai manusia, di rumah-rumah kalian, karena sebaik-baiknya shalat adalah shalat seseorang di rumahnya, kecuali shalat wajib.” (Muttafaqun ‘alaih, HR. Bukhari, no. 731 dan Muslim, no. 781).

Alasan-alasan afdholnya shalat berjamaah di dalam masjid, yaitu: 

Masjid merupakan tempat yang mulia dan suci. 

Sholat di masjid berarti mengungkapkan syiar Islam dan menunjukan jama'ahnya yang banyak. 

 Maka dalam keadaan damai tanpa ada udzur, Imam An-Nawawi (w. 676 H) menjelaskan, 

إِذَا صَلَّى الرَّجُلُ فِي بَيْتِهِ بِرَفِيقِهِ، أَوْ زَوْجَتِهِ، أَوْ وَلَدِهِ، حَازَ فَضِيلَةَ الْجَمَاعَةِ، لَكِنَّهَا فِي الْمَسْجِدِ أَفْضَلُ. وَحَيْثُ كَانَ الْجَمْعُ مِنَ الْمَسَاجِدِ أَكْثَرَ فَهُوَ أَفْضَل

Ketika seorang laki-laki shalat di rumah bersama temannya, atau istrinya, atau anaknya, maka ia tetap memperolah keutamaan berjamaah. Akan tetapi, jika dilakukan di masjid, itu lebih utama. Ingatlah bahwa jamaah semakin banyak di masjid, itu tentu afdal. (Raudhah Ath-Thalibin, 1:238). 

Berbagai permasalahan yang berkaitan dengan hukum shalat berjamaah dalam tinjauan madzhab Syafi'i 

Sholat berjamaah pada waktu shalat Jumat hukumnya fardhu 'ain. Sholat Jumat tidak bisa dilakukan sendirian. 

Dalam pandangan al-ashah, shalat berjamaah dianggap fardhu kifayah, berlaku bagi laki-laki dan mukim. Makna fardhu kifayah artinya di negara atau tempat tersebut terdapat syiar shalat berjamaah. Jika masyarakat sepakat bahwa shalat berjamaah  di rumah saja sudah cukup, sampai-sampai salat berjamaah tidak terlihat, maka kewajiban salat berjamaah tersebut dirasa belum cukup. 

Sholat berjamaah bagi wanita juga diwajibkan, namun tanpa penekanan, tidak seperti bagi laki-laki. Sholat berjamaah bagi wanita dapat dilakukan di masjid atau di rumah. Namun sholat berjamaah untuk wanita lebih afdholnya di rumah. 

 Bagi musafir tidak diwajibkan shalat berjamaah. Mereka dapat memilih untuk shalat berjamaah atau sendirian (munfarid). 

Lihat Al-Mu'tamad fii Al-Fiqh Ash-Syafii karya Profesor Syeikh. Muhammad Az-Zuhaily,1:405-406. 

Sholat berjamaah di masjid dari mazhab Syafii.

Hukum shalat berjamaah di masjid adalah fardhu kifayah karena shalat di masjid itu syiar. Jika sudah ada yang sholat berjama'ah di masjid maka kewajiban sholat berjama'ah di masjid sudah gugur bgi yang lainnya. yang lain mungkin bisa shalat berjamaah di rumah atau memilih shalat secara munfarid (sendirian). 

Sholat berjamaah di masjid bagi laki-laki lebih utama daripada shalat berjamaah di rumah, di pasar, atau di beberapa tempat. Sebab ada sebuah hadits yang menunjukkan bahwa keutamaanya berjalan kaki ke masjid. Masjid juga merupakan tempat yang mulia dan suci, dan juga lebih menampakan syiar aktivitas berjamaahnya. 

Sholat berjamaah di masjid, yang jamaahnya banyak lebih afdhol dibandingkan shalat berjamaah di masjid yang jamaahnya sedikit. Demikian pula, shalat di rumah yang jamaahnya banyak akan lebih afdhol dibandingkan di rumah yang jamaahnya lebih sedikit. Karena shalat berjamaah dengan banyak jamaah lebih afdhol dibandingkan shalat dengan jamaah lebih sedikit. Hal ini tidak terkecualikan:

(1) shalat berjamaah di masjid, walaupun jamaahnya sedikit, lebih afdhol daripada shalat berjamaah di rumah yang banyak jamaahnya, 

(2 ) shalat berjamaah di masjid terdekat lebih afdhol daripada shalat berjamaah di masjid yang jauh, walaupun banyak jamaahnya, 

(3) Wanita shalat berjamaah  di rumah lebih afdhol dibandingkan shalat berjamaah di masjid. 

Imam Nawawi rahimhullah berkata: 

لاَ رُخْصَةَ فِي تَرْكِ الجَمَاعَةِ سَوَاءٌ قُلْنَا سُنَّةٌ أَوْ فَرْضُ كِفَايَةٍ إِلَّا مِنْ عُذْرٍ عَامٍ أَوْ خَاصٍ

"Tidak ada keringanan meninggalkan shalat berjamaah, baik kita memilih pendapat shalat berjamaah itu sunnah ataukah fardhu kifayah.boleh meninggalkan salat berjamaah ketika ada udzur secara umum ataupun khusus:" (Raudhah Ath-Thalibin,1:240). 

Kita bisa meninggalkan shalat berjamaah jika ada udzur. Apa saja udzur dalam salat berjamaah jika tidak pergi ke masjid? 

1 ).Pertama:udzur umum

 udzur ini berlaku untuk semua orang. Contohnya adalah hujan, namun disyaratkan adanya masyaqqah (kesulitan). 

2).Kedua:udzur khusus 

Sakit 

Sangat lapar atau haus 

Ingin buang air besar 

Takut terkena mudharat

Makan sesuatu yang menimbulkan bau tak sedap yang perlu dihilangkan terlebih dahulu 

Takut ketinggalan ketinggalan dalam perjalanan rombongan karena lagi safar 

Keadaan sangat mengantuk karena menunggu shalat berjamaah 

Menyelamatkan seseorang yang membutuhkan pertolongan dengan segera  

Lihat Al-Mu'tamad fii Al-Fiqh Asy -Syafii , 1: 410-412. 

Semoga Allah memberikan taufik dan hidayah kepada kita semua. Barokalloh Amin ya robbal 'alamin... 

Posting Komentar untuk " ANJURAN SHOLAT BERJAM'AH DI MASJID SELAMA TIDAK ADA UDZUR"