Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

TATA CARA SHOLAT JAMAK DAN QOSHOR

TATA CARA SHOLAT JAMAK DAN QOSHOR

TATA CARA SHOLAT JAMAK DAN QOSHOR KETIKA JADI MUSAFIR

 Bentuk jamak menurut bahasa berarti mengumpulkan, sedangkan secara istilah berarti mengumpulkan dua shalat fardlu yang dilakukan sekaligus dan dilakukan secara berurutan. Misalnya, melaksanakan salat Dzuhur dan Ashar pada saat salat Dzuhur. Mulailah dengan salat Dzuhur dan setelah selesai lanjutkan salat Ashar tanpa berhenti dari dzikir atau aktivitas lainnya.

 Sholat jamak merupakan salah satu kemudahan atau keringanan (rukhsah) yang  Allah SWT berikan kepada umat Nabi Muhammad SAW. Sholat jamak pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW. Dalam sebuah hadis riwayat Ibnu Umar disebutkan:

Rosululloh SAW bersabda:

عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  إِذَا ارْتَحَلَ قَبْلَ أَنْ تَزِيْغَ الشَّمْسُ أَخَرَّ الظُّهْرَ إِلَى وَقْتِ الْعَصْرِ، ثُمَّ نَزَلَ يَجْمَعُ بَيْنَهُمَا فَإِنْ زَاغَتِ قَبْلَ أَنْ يَرْتَحِلَ صَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ رَكِبَ (رواه البخارى)

“Dari Anas ra, ia berkata, “Apabila Rasulullah SAW berangkat menuju perjalanan sebelum tergelincir matahari, beliau akhirkan shalat zhuhur ke waktu ‘ashar. Kemudian beliau berhenti untuk menjamak shalat keduanya. Dan jika matahari tergelincir sebelum ia berangkat, maka beliau shalat Zhuhur terlebih dahlu kemudian naik kendaraan.” (HR. Bukhari).

 Sholat fardlu dapat berbentuk jamak seperti: Sholat Dhuhur jamak dengan 'Ashar dan sholat Maghrib jamak dengan 'ishya.

Adapun Sholat subuh tidak dapat digabung dengan salat lainnya dan harus dilakukan pada waktu yang berbeda berdiri sendiri di dalam waktunya, bahkan di dalam kendaraan. Begitu pula dengan shalat 'asar tidak bisa dijamak dengan 'ishah atau maghrib.

 Dibolehkan shalat jamak, artinya  yang memenuhi syarat dan diperbolehkan shalat jamak untuk orang-orang yang memenuhi persyaratanya sebagai berikut:

1)_Yang pertama adalah turis (Musafir) atau dalam perjalanan, dengan jarak minimal 81 km (sesuai konsensus kesepakatan sebagian besar para Ulama).

2)_Kedua, bukan dalam perjalanan artian maksiat.

3)_Ketiga, dalam keadaan ketakutan, seperti sakit, hujan lebat, badai atau bencana alam lainnya. 

Syarat ketiga berlaku bagi mereka yang suka salat berjamaah di masjid.


 Shalat jamak terbagi menjadi dua bagian, yaitu:

A)_Pertama, Jamak Takdim:

 Jamak takdim mempertemukan dua salat fardlu untuk dilakukan bersamaan pada waktu salat pertama. Misalnya zhuhur dengan 'ashar dilakukan pada waktu zhuhur, maghrib dengan 'isya dilakukan pada waktu maghrib.

 Bentuk dan syarat jamak takdim adalah:

1.Dimulai dari sholat yang pertama.

2.Niat jamak pada sholat yang pertama.

3.Kontinyunitas (Berturut-turut) antara shalat yang pertama dan shalat yang kedua.

4.Masih dalam perjalanan.


B)_Kedua, Jamak Takhir: 

 Jamak takhir adalah mengumpulkan dua shalat fardlu untuk dikerjakan secara bersama-sama pada waktu shalat yang kedua. Misalnya, zhuhur dengan 'ashar dilaksanakan pada waktu 'ashar, maghrib dengan 'isya dilaksanakan pada waktu 'Isya.

Syarat Jamak Takhir adalah sebagai berikut:

1.Niat menjamak setelah tiba waktu shalat yang pertama.

2.Kedua shalat dikerjakan masih dalam perjalanan.


Berikut cara Niat shalat Jamak:


Pertama, Jamak Takdim:


 1) Zhuhur dengan 'ashar

- Niat shalat zhuhur.

أُصَلِّيْ فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ للهِ تَعَالَى

“Sengaja aku shalat zhuhur empat raka'at menghadap kiblat, dijamak takdim dengan 'ashar karena Allah Ta'ala.”

 - Niat shalat 'ashar.

أُصَلِّيْ فَرْضَ الْعَصْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ مَجْمُوْعًا بِالظُّهْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ للهِ تَعَالَى

“Sengaja aku shalat 'ashar empat raka'at menghadap kiblat, dijamak takdim dengan zhuhur karena Allah Ta'ala.”


2) Maghrib dengan 'Isya

- Niat shalat maghrib.

أُصَلِّيْ فَرْضَ الْمَغْرِبِ ثَلاَثَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ مَجْمُوْعًا بِالْعِشَاءِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ للهِ تَعَالَى

“Sengaja aku shalat maghrib tiga raka'at menghadap kiblat, dijamak takdim dengan 'Isya karena Allah Ta'ala.”

 - Niat shalat 'Isya.

أُصَلِّيْ فَرْضَ الْعِشَاءِأَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ مَجْمُوْعًا بِالْمَغْرِبِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ للهِ تَعَالَى

 “Sengaja aku shalat 'Isya empat raka'at menghadap kiblat, dijamak takdim dengan maghrib karena Allah Ta'ala.”


 Kedua, Jamak Takhir:

1) Zhuhur dengan 'Ashar

 - Niat shalat zhuhur.

أُصَلِّيْ فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تَأْخِيْرٍ للهِ تَعَالَى

 “Sengaja aku shalat zhuhur empat raka'at menghadap kiblat, dijamak takhir dengan 'ashar karena Allah Ta'ala.”

 - Niat shalat 'ashar

أُصَلِّيْ فَرْضَ الْعَصْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ مَجْمُوْعًا بِالظُّهْرِ جَمْعَ تَأْخِيْرٍ للهِ تَعَالَى

“Sengaja aku shalat 'ashar empat raka'at menghadap kiblat, dijamak takhir dengan zhuhur karena Allah Ta'ala.”


 2) Maghrib dengan 'Isya

 - Niat Sholat Maghrib

أُصَلِّيْ فَرْضَ الْمَغْرِبِ ثَلاَثَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ مَجْمُوْعًا بِالْعِشَاءِ جَمْعَ تَأْخِيْرٍ للهِ تَعَالَى

“Saya sengaja melaksanakan shalat Maghrib tiga rakaat menghadap kiblat, diakhiri dengan 'isha karena Allah Ta'ala.”

- Niat Sholat 'Isya

أُصَلِّيْ فَرْضَ الْعِشَاءِأَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ مَجْمُوْعًا بِالْمَغْرِبِ جَمْعَ تَأْخِيْرٍ للهِ تَعَالَى

 “Saya sengaja shalat Isya empat rakaat menghadap kiblat, dijamak takhir dengan Maghrib karena Allah Ta'ala.”

 Mempratekan Amalan sholat takdim jamak  :

Misalnya seseorang yang akan pergi jauh ingin menggabungkan (Jamak) shalat Dzuhur dengan Ashar, maka yang harus dilakukannya adalah:

 1) Pertama-tama laksanakanlah salat Dzuhur, sebagaimana dengan lafal niat yang telah disebutkan di atas.

2) Setelah selesai salat Dzuhur langsung melaksanakan salat Asar tanpa harus disela dengan kegiatan lain, misalnya salat sunah dzikir dan lain-lainya.

Praktek sholat jamak terakhir:

Misalnya seseorang yang akan pergi ingin menggabungkan shalat Dzuhur dengan Ashar, maka yang harus dilakukannya adalah:

1) Ketika tiba waktu salat pertama, khususnya zhuhur, maka niatkan dalam hati untuk mengahirkan salat zhuhur pada waktu salat 'ashar.

 2) Apabila tiba waktu salat yang kedua, yaitu shalat 'ashar, maka shalatlah terlebih dahulu ('ashar atau zhuhur). Misalnya: 'ashar didahukan. 

3) Setelah selesai shalat yang pertama ('asar), dilanjutkan dengan shalat dzuhur tanpa diselingi oleh aktivitas lain.

 Qashar artinya meringkas atau pemendekan. Sholat Qashar adalah merangkum empat rakaat sholat fardlu  menjadi dua rakaat. Sholat fardlu yang boleh dilakukan secara qashar adalah zhuhur, 'asar dan 'isya. Sedangkan maghrib dan subuh tidak bisa diubah menjadi qashar. 

Alloh swt  berfirman: 

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي اْلأرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوْا مِنَ الصَّلاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوْا إِنَّ الْكَافِرِيْنَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُّبِينًا (النساء:١٠١)

“Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS. An-Nisa:101).


 Hukum melaksanakan shalat qashar:

1)-pertama adalah Jawaz (boleh), apabila perjalanan telah mencapai jarak yang diperbolehkan untuk melaksanakan qashar tetapi belum mencapai jarak 81 km. Dalam kondisi seperti ini, yang terpenting adalah tidak melaksanakan shalat Qashar.

2)-Kedua, afdlal (yang lebih utama), bila jarak perjalanan sudah mencapai 81 km atau lebih. 

3)-Ketiga, wajib ketika waktu shalat tidak cukup digunakan  untuk shalat kecuali melalui cara diqashar.


 Sholat dapat diqoshor dengan ketentuan syarat sebagai berikut:

1_Pertama, jarak yang ditempuh  mencapai 81 km. 

2_Kedua, mengetahui diperbolehkanya mengqoshor sholat. 

3_Ketiga, bepergian bukanlah hal yang bermaksiat.

 4_Keempat, bepergian dengan tujuan daerah tertentu, oleh karena itu seorang musafir yang tidak memiliki tujuan tertentu ke suatu daerah tertentu tidak diperkenankan melaksanakan salat qashar. 

5_Yang kelima Niat mengqashar.

Lafazh niat qoshor.

أُصَلِّيْ فَرْضَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ قَصْرًا للهِ تَعَالَى

“Aku sengaja salat dua rakaat saat zuhur menghadap kiblat dengan qashar karena Allah Ta’ala.”

6_Keenam, tidak ragu dalam mengqosor sholat.

7_Ketujuh, tidak bermakmum kepada orang yang bukan musafir (mukim).

8_Kedelapan, masih dalam perjalanan. 

9_Kesembilan, sudah melintasi tapal batas wilayah sendiri.

Sholat jamak qashar adalah sholat fardlu yang bersifat jamak sekaligus qashar. Artinya, dua raka'at shalat fardlu yang diqashar dikerjakan dalam satu waktu sekaligus.

Orang yang diperbolehkan mengqashar shalat adalah orang-orang yang sedang dalam perjalanan jauh. Sedangkan halangan lain, seperti sakit, hujan lebih ketika berjama'ah di mesjid tetap diperbolehkan mengerjakan shalat jamak qashar.


Niat dalam shalat jamak qashar adalah :

 1.Jamak takdim qashar zuhur dengan 'Ashar

- Niat shalat zhuhur

أُصَلِّيْ فَرْضَ الظُّهْرِ رَكَعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ قَصْرَا للهِ تَعَالَى

“Sengaja aku shalat zhuhur empat raka'at menghadap kiblat, dijamak takdim qashar dengan 'ashar karena Allah Ta'ala.”

- Niat shalat 'Ashar

أُصَلِّيْ فَرْضَ الْعَصْرِ رَكَعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ مَجْمُوْعًا بِالظُّهْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ قَصْرَا للهِ تَعَالَى

“Sengaja aku shalat 'ashar empat raka'at menghadap kiblat, dijamak takdim qashar dengan zhuhur karena Allah Ta'ala.”

 2.Jamak takdim qashar maghrib dengan 'Isaya.

 Yang boleh diqashar hanya 'Isya saja. Niatnya sebagai berikut:

أُصَلِّيْ فَرْضَ الْعِشَاءِ رَكَعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ مَجْمُوْعًا بِالْمَغْرِبِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ قَصْرَا للهِ تَعَالَى

 “Sengaja aku shalat 'isya empat raka'at menghadap kiblat, dijamak takdim qashar dengan maghrib karena Allah Ta'ala.”

 3.Jamak takhir qashar zhuhur dengan 'ashar

 - Niat shalat zhuhur

أُصَلِّيْ فَرْضَ الظُّهْرِ رَكَعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تَأْخِيْرٍ قَصْرَا للهِ تَعَالَى

“Sengaja aku shalat zhuhur empat raka'at menghadap kiblat, dijamak takhir qashar dengan 'ashar karena Allah Ta'ala.”

 - Niat shalat 'Ashar

أُصَلِّيْ فَرْضَ الْعَصْرِ رَكَعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ مَجْمُوْعًا بِالظُّهْرِ جَمْعَ تَأْخِيْرٍ قَصْرَا للهِ تَعَالَى

 “Sengaja aku shalat 'ashar empat raka'at menghadap kiblat, dijamak tahkir qashar dengan zhuhur karena Allah Ta'ala.”

 4.Jamak takhir qashar maghrib dengan 'isya. 

Yang boleh diqoshor hanya 'Isaya saja,Niatnya sebagai berikut:

أُصَلِّيْ فَرْضَ الْعِشَاءِ رَكَعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ مَجْمُوْعًا بِالْمَغْرِبِ جَمْعَ تَأْخِيْرٍ قَصْرَا للهِ تَعَالَى

“Sengaja aku shalat ‘isya empat raka’at menghadap kiblat, dijamak takhir qashar dengan maghrib karena Allah Ta’ala.”


Demikianlah semoga bermanfaat untuk kita semua.Aamiin.


Posting Komentar untuk "TATA CARA SHOLAT JAMAK DAN QOSHOR"