Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

BAHAYANYA JADI PENYEBAR BERITA HOAX (FITNAH)

  PENYEBAR BERITA HOAX  ANCAMANYA BERAT BAIK DI DUNIA APALAGI DI AKHERAT 

Menjelang tahun pemilu di INDONESIA biasanya rame dengan adanya bursa parte,bursa caleg ,bursa PRESIDEN semua calon dan pendukung calon saling berlomba-lomba mencari pendukung,mencari jumlah suara sebanyak mungkin agar jagonya bisa memperoleh suara yang paling banyak dan menang dari parte dan jago saingan lainya.itu semua boleh dan sah-sah saja selama persaingan itu masih sehat dan di benarkan oleh aturan negara dan yang utama ikut aturan secara syariat islam benar dan jujur dalam mencari dukungan dan cara memperoleh suara dari masyarakat. JANGAN ada celaan,caci makian,hujatan,fitnah,dan kampanye HOAX untuk saling menjatuhkan lawan politik dan jagonya.

Alloh Subhanahu Wata'ala Berfirman:

وَلَوْلَا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ لَمَسَّكُمْ فِي مَا أَفَضْتُمْ فِيهِ عَذَابٌ عَظِيمٌ

“Sekiranya tidak ada karunia Alloh dan rahmat-nya kepada kamu semua di dunia dan di akhirat, niscaya kamu ditimpa azab yang besar, karena pembicaraan kamu tentang berita bohong itu: (QS An-Nur 24 :14).

Dalam hal menyebarkan berita yg tidak tau asli keberadaanya di terangkan.

Di dalam Al Qur'an surat Al-Ahzaab ayat 60.

Alloh SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَىٰ مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ

 Artinya:"Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu:"(QS Alhujurat :6).

 Ayat di atas berisi pemberitahuan dari Alloh untuk hamba hamba-nya terkait dengan penyebaran berita. Orang beriman tidak selayaknya menyebarkan berita tidak jelas.

Jika datang kepada mereka berita penting, yaitu berita yang berkaitan dengan kemaslahatan umum, yang jika disebarkanluaskan bisa mengusik kedamaian dan ketenteraman masyarakat, maka harus dipastikan sumber beritanya: apakah sungguh-sungguh ataukah bohong.untuk mengetahui berita tersebut tanyakan dulu  kepada para tokoh masyarakat baik ulama ataupun umara, atau para ahli yang memiliki otoritas untuk menilai kebenaran suatu berita, yaitu cendikiawan, ilmuan, dan peneliti.

Terkait Alhujurat ayat 6, para mufassirin menjelaskan bahwa secara bahasa, kata fasiq dan naba’ yang menjadi kata kunci dalam ayat tersebut muncul dalam bentuk nakiroh (indefinitif) sehingga menunjukkan siapa saja yang dikenal dengan kefasikannya. Juga menunjukkan segala bentuk berita dan informasi, berita yang besar atau kecil, yang terkait dengan masalah pribadi atau sosial, apalagi berita besar yang melibatkan banyak orang dan berdampak sosial sangat luas.

Dari sisi analisis redaksional, kata “in” yang bermakna “jika” dalam ayat “jika datang kepadamu orang fasik membawa berita” menunjukkan suatu keraguan sehingga secara prinsip orang beriman semestinya bersikap ragu dan berhati-hati terhadap segala informasi dari seseorang yang memiliki indikator kefasikan. Untuk kemudian melakukan pengecekan atas kebenaran berita tersebut, sehingga tidak menerima berita itu begitu saja tanpa ilmu.

Berdasarkan acuan ini juga, ulama ahli hadits melarang dan tidak menerima berita dari seorang yang majhul, yaitu orang yang tidak jelas identitas dan jati dirinya, karena orang seperti itu kemungkinan fasiknya sangat kuat. Al Hasan berkata, al-muslim waqqaaf hatta yatabayyana. “Orang Muslim diam dan tidak berkomentar hingga ada kejelasan berita”.

Dalam hadits dari al-Mughiroh bin Syu’bah.

 Nabi saw bersabda:

إِنَّ اللَّهَ كَرِهَ لَكُمْ ثَلَاثًا قِيلَ وَقَالَ وَإِضَاعَةَ الْمَالِ وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ

 Artinya:"Sesungguhnya Alloh membenci tiga hal pada kalian: menyebarkan kabar burung (katanya-katanya), pemborosan harta, dan banyak bertanya:" (HR Bukhori Nomor 1477).

Dalam ajaran Islam, sanksi akhirat bagi penyebar berita hoax adalah azab Tuhan. Berikut adalah penggalan dari sebuah hadits yang cukup panjang, di antaranya tentang adzab bagi para penyebar berita hoax dan pembohong.

رَأَيْتُ اللَّيْلَةَ رَجُلَيْنِ أَتَيَانِي فَأَخَذَا بِيَدِي فَأَخْرَجَانِي إِلَى الْأَرْضِ الْمُقَدَّسَةِ فَإِذَا رَجُلٌ جَالِسٌ وَرَجُلٌ قَائِمٌ بِيَدِهِ كَلُّوبٌ مِنْ حَدِيدٍ قَالَ بَعْضُ أَصْحَابِنَا عَنْ مُوسَى إِنَّهُ يُدْخِلُ ذَلِكَ الْكَلُّوبَ فِي شِدْقِهِ حَتَّى يَبْلُغَ قَفَاهُ ثُمَّ يَفْعَلُ بِشِدْقِهِ الْآخَرِ مِثْلَ ذَلِكَ وَيَلْتَئِمُ شِدْقُهُ هَذَا فَيَعُودُ فَيَصْنَعُ مِثْلَهُ

 Artinya:"Beliau saw berkata, “Aku tadi malam mimpi tentang dua orang laki-laki yang mendatangiku kemudian keduanya memegang tanganku lalu membawaku ke negeri yang disucikan (al-muqaddasah), di sana terdapat seorang laki laki yang sedang berdiri dan yang satunya lagi duduk yang di tangannya memegang sebatang besi gancu. Besi gancu tersebut dimasukkan ke dalam satu sisi mulutnya hingga menembus tengkuknya. Kemudian dilakukan hal yang sama pada sisi mulut yang satunya lagi, lalu dilepas dari mulutnya dan dimasukkan kembali dan begitu seterusnya:" (HR  Bukhori, hadits nomor 1297).

Di akhir hadits, Rosululloh saw memperoleh penjelasan dari malaikat tentang maksud dari kejadian yang beliau lihat. Orang pertama yang dilihat adalah seorang pendusta yang mengada adakan kedustaan dan kemudian menyebar luaskan ke seluruh penjuru Dunia.

Posting Komentar untuk "BAHAYANYA JADI PENYEBAR BERITA HOAX (FITNAH) "