Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SELAMATAN 4 BULAN KEHAMILAN


HUKUM SELAMATAN 4 BULAN KEHAMILAN DALAM ISLAM

Ada beberapa tradisi turun temurun yang biasanya dilakukan ibu hamil dan keluarganya di Indonesia. Salah satunya adalah melakukan selamatan yang digelar di usia kehamilan 4 bulan atau yang lebih dikenal dengan selamatan 4 bulanan.

Di Jawa misalnya, acara selamatan 4 bulanan ini biasanya disebut ngupati. Istilah tersebut diambil dari kata papat yang berarti empat bulan kehamilan.

Meski begitu, karena acara selamatan ini berasal dari tradisi yang dilakukan secara turun temurun, maka banyak umat muslim yang bertanya: bagaimana hukumnya menurut islam?

Sebelumnya kita harus tahu, kenapa acara selamatan digelar saat usia kandungan ibu hamil 4 bulan. Menurut  (HR. Imam Muslim), di usia 4 bulan, bayi di dalam kandungan sudah punya bagian-bagian tubuh yang lengkap sebagaimana layaknya seorang manusia:

إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا، ثُمَّ يَكُونُ فِي ذَلِكَ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يَكُونُ فِي ذَلِكَ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يُرْسَلُ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيهِ الرُّوحَ، وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ: بِكَتْبِ رِزْقِهِ، وَأَجَلِهِ، وَعَمَلِهِ، وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيدٌ

 Artinya:"Sesungguhnya setiap orang di antara kalian dikumpulkan penciptaannya di dalam perut ibunya selama empat puluh hari (berupa sperma), kemudian menjadi segumpal darah dalam waktu empat puluh hari pula, kemudian menjadi segumpal daging dalam waktu empat puluh hari juga. Kemudian diutuslah seorang malaikat meniupkan ruh ke dalamnya dan diperintahkan untuk menuliskan empat hal:"(Rejekinya, Ajalnya, Amalnya, Dan apakah dia menjadi orang yang celaka atau bahagia):"(HR Muslim bin Hajjaj An-Naisaburi, Shohih Muslim).

Dari hadits di atas diketahui bahwa proses penciptaan manusia ketika di dalam kandungan awalnya berupa sperma (nuthfah) yang berproses selama 40 hari. Setelah itu menjadi gumpalan darah selama 40 hari, dan kemudian jadi segumpal daging dalam waktu 40 hari juga. Dengan begitu, dapat disimpulkan, proses terbentuknya janin di dalam rahim hingga sempurna membutuhkan waktu selama 3 x 40 hari, yang berarti 120 hari atau sama dengan 4 bulan.

Menurut hadits tersebut, di usia kandungan 4 bulan, Alloh juga memerintahkan satu malaikat untuk melakukan dua hal: Pertama meniupkan ruh ke dalam janin. Kedua, malaikat diperintah untuk mencatat empat perkara yang berkaitan dengan rezeki, ajal, amal, dan bahagia atau celakanya janin ketika ia hidup dan mengakhiri hidupnya di dunia kelak.

Nah di saat waktu-waktu itulah momen yang luarbiasa keramatnya bagi seorang muslim di dunia ini yang paham akan kejadian itu..pada saat malaikat meniupkan ruh dan mencatat 4 hal: (Rejeki-Ajal-Amal-Celaka/bahagia) pada calon si bayi tersebut.

Bagemana sikap kita sebagai orang tua dan sesama muslim calon si bayi tersebut?..

Apa di biarkan begitu saja waktu dan momen tersebut lewat begitu saja ataukah kita berkumpul atau sendirian mengadakan Do'a bersama,untuk meminta yg terbaik dari 4 hal tersebut.apakah kita sudah pasti tau 4 hal tersebut baik tentu tidak.dan semua itu yang bisa merubah takdir adalah Do'a.

Rosululloh shollallahu ’alaih wasallam menjelaskan, bahwa taqdir yang Alloh ta’aala telah tentukan bisa berubah. Dan yang dapat merubah taqdir ialah do'a seseorang:

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَرُدُّ الْقَضَاءَ

إِلَّا الدُّعَاءُ وَلَا يَزِيدُ فِي الْعُمْرِ إِلَّا الْبِرُّ (الترمذي)

 "Bersabda Rosululloh shollallahu ’alaihi wasallam:"Tidak ada yang dapat menolak taqdir (ketentuan) Alloh ta’aala selain do’a. Dan Tidak ada yang dapat menambah (memperpanjang) umur seseorang selain (perbuatan) baik:"(HR Tirmidzi).

Dan Do’a adalah suatu bentuk ibadah berdasarkan firman Alloh:

وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُوْنِيْٓ اَسْتَجِبْ لَكُمْ ۗاِنَّ الَّذِيْنَ يَسْتَكْبِرُوْنَ عَنْ عِبَادَتِيْ سَيَدْخُلُوْنَ جَهَنَّمَ دَاخِرِيْنَ

 Artinya:"Berdo’alah kepadaKu, niscaya akan Kuperkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari menyembah-Ku akan masuk Neraka Jahannam dalam keadaan hina dina:"(QS Ghofir /40 :60).

 "Imam Hafizh Ibnu Hajar menuturkan bahwa Syaikh Taqiyuddin Subki berkata : Yang dimaksud do'a dalam ayat di atas adalah do'a yang bersifat permohonan, dan ayat berikutnya ‘an ‘ibaadatiy menunjukkan bahwa berdo'a lebih khusus daripada beribadah, artinya barangsiapa sombong tidak mau beribadah, maka pasti sombong tidak mau berdo'a".

Terkait hal ini bahwa hukum penyelenggaraan selamatan Do'a di umur kehamilan 4 bulanan bergantung dengan isi acaranya.

 "Tradisi selamatan, kita tidak menghukuminya sesuai namanya, tapi sesuai isinya. Dalam hal ini kita definisikan dulu, apa itu selamatan 4 bulanan. Setelah kita pandang kita teliti, maka tradisi selamatan 4 atau 7 bulanan hanyalah berisi tasyakuran dan do'a agar si ibu dan si bayi mendapatkan keselamatan, menjadi anak yang soleh atau solehah,"

Yang terkait ketika ruh di tiupkan ke janin dan 4 hal di catatkanya kita berdo'a:

*Rezekinya.kita minta kepada Alloh calon anak tersebut jadi Saudagar kaya raya.

*Ajalnya.kita minta kepada Alloh calon anak tersebut matinya yang khusnul khotimah.

* Amalnya.kita minta kepada Alloh calon anak tersebut jadi  'Alim Ulama.

*Celaka/Bahagia. kita minta kepada Alloh calon anak tersebut  supaya selamat di dunia dan akherat.

 Jika kegiatan di acara ngupati yang dilakukan adalah hal-hal yang positif dan baik, seperti membaca Al-Quran, Dzikir bersama,sedekah atau menyantuni anak yatim, maka acara selamatan saat hamil 4 bulan, boleh-boleh saja dilakukan.

"Semua itu adalah sunnah Rosululloh saw. Kalau acara itu di katakan tradisi,Do'a minta keselamat termasuk tradisi yang baik," 

Hukum diperbolehkannya melakukan tradisi baik,dalam sebuah hadits di sebutkan.Hadits yang bersumber dari sahabat Nabi, Ibnu Mas'ud Rodhiyallohu 'anhu.

Rosululloh saw bersabda:

مَا رَآَهُ الْمُسْلِمُوْنَ حَسَنًا فَهُوَ عِنْدَ اللهِ حَسَنٌ وَمَا رَآَهُ الْمُسْلِمُوْنَ سَيِّئاً فَهُوَ عِنْدَ اللهِ سَيِّءٌ

 "Abdullah bin Mas’ud berkata: “Tradisi yang dianggap baik oleh umat Islam, adalah baik pula menurut Alloh.Tradisi yang dianggap jelek oleh umat Islam, maka jelek pula menurut Alloh:"(HR Ahmad Abu Ya’la dan al-Hakim).

Adanya hadits tersebut kemudian dijadikan salah satu pedoman diperbolehkannya melakukan tradisi-tradisi baik yang dilakukan turun temurun di masyarakat.

Dan ibnu Taimiyah berkata:

وَالْأَصْلُ فِي الْعَادَاتِ لَا يُحْظَرُ مِنْهَا إلَّا مَا حَظَرَهُ اللَّهُ

 "Hukum asal adat (Tradisi / kebiasaan masyarakat) adalah tidaklah masalah selama tidak ada yang dilarang oleh Alloh di dalamnya:"(Majmu’atul Fatawa 4:196).

Dan Rosululloh shollallohu ‘alaihi wasallam memberi peringatan kepada umat muslim dalam sabdanya:

إِنَّ أَعْظَمَ الْمُسْلِمِينَ جُرْمًا مَنْ سَأَلَ عَنْ شَىْءٍ لَمْ يُحَرَّمْ ، فَحُرِّمَ مِنْ أَجْلِ مَسْأَلَتِهِ

 "Sesungguhnya kesalahan terbesar dari kaum muslimin adalah jika ia bertanya tentang sesuatu yang tidak diharamkan, namun ia haramkan karena suatu kepentingan:"(HR Bukhori no. 7289 dan Muslim no. 2358).

"Teks ini dijadikan dalil oleh ulama kita, Imam ahli fiqih, ahli hadits, untuk mengembangkan uruf dan maslahat. Uruf itu tradisi baik, sementara maslahat berarti kebaikan-kebaikan global dan sosial untuk perkara keumatan.

Jadi, jika selamatan hamil 4 bulanan diisi dengan kegiatan-kegiatan positif, seperti membaca Al-Quran dan melakukan amalan-amalan sosial, maka boleh saja dikerjakan bahkan dianjurkan.

Posting Komentar untuk "SELAMATAN 4 BULAN KEHAMILAN "