Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

ANAK KECIL IKUT KE MASJID, Bolehkah? Begini Penjelasanya!



MENGSIKAPI ORANG TUA YANG MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJID

Tujuan manusia di ciptakan oleh Alloh di muka bumi ini adalah untuk beribadah kepada Alloh.Alloh SWT berfirman:

وَمَا خَلَقْتُ ٱلْجِنَّ وَٱلْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ

 Artinya:"Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi (beribadah) kepada-Ku:"(QS Adz-Adzariat :56).

Membawa anak kecil ke masjid adalah salah satu problem yang sering diperdebatkan tentang boleh atau tidaknya. Bagi yang mengatakan boleh beralasan bahwa kapan lagi kita mengenalkan anak dengan masjid.

Ternyata selain yang pro ada yang kontra. Jangan membawa anak ke masjid karena menggangu jama'ah yang lain sehingga tidak bisa khusyuk. Antara dua kubu ini mana yang benar? Sebelum membahas mana yang benar, perlu dijawab pertanyaan-pertanyaan ini:

Apakah dizaman Nabi saw anak-anak kecil dibawa ke masjid atau tidak?

Apakah tingkah laku anak-anak dizaman Nabi itu sama dengan anak-anak dizaman sekarang?

Kalau kita bisa mengurai masalah itu, maka insyaAlloh kita akan temukan jawabannya. Dizaman Nabi saw  juga ada anak kecil yang dibawa ke masjid. Tapi tidak cukup sampai disitu, kita perlu mengetahui cara nabi saw dan para sahabat dalam menyikapi anak-anak itu saat berada di masjid.

Perbuatan Yang Tidak Memiliki Konsekuensi

Maka kita perlu berada di antara dua kubu yang ekstrim; kubu pertama melarang sama sekali, kubu kedua membebaskan sebebas-bebasnya. Seharusnya adalah sikap pertengahan di antara dua kubu tersebut. Yaitu boleh mengajak anak kecil, asalkan bisa dikondisikan, dan orang tua harus bertanggungjawab atas anaknya yang di bawa ke masjid, sehingga tidak mengakibatkan kegaduhan di masjid dan menempati shof yg di belakang.

Tanggung jawab orang tua mulai dari menasihati anaknya, misalnya berkata: “Nak, kita itu mau ke masjid di sana banyak orang lagi pada menjalankan ibadah jadi kamu nanti yang anteng ya di jejernya bapak atau ibu jadi jangan usil dan mengganggu ibadahnya orang lain ketika kita di masjid nanti ya nak!

Jadi selain dinasihati juga perlu didampingi. Begitu orang tua sampai di masjid, maka anaknya jangan dilepas begitu saja ajak anak sholat di samping kita sebagai orang tua.

Syaddad Rodhiyallohu ‘Anhu mengisahkan, “Di suatu sholat Isya, Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam datang sambil membawa Hasan dan Husain. Beliau maju ke pengimaman dan meletakkan cucunya lalu bertakbiratul ihram. Di tengah sholat, beliau sujud lama sekali. Karena penasaran, Syaddad mengangkat kepalanya untuk mencari tahu. Ternyata sang cucu naik ke pundak Rosululloh saat beliau sujud. Syaddad pun kembali sujud. Seusai sholat, jamaah bertanya, “Wahai Rosululloh, tadi engkau sujud lama sekali. Hingga kami mengira ada kejadian buruk atau ada wahyu yang turun padamu”. Beliau menjawab,

كُلُّ ذَلِكَ لَمْ يَكُنْ، وَلَكِنَّ ابْنِي ارْتَحَلَنِي، فَكَرِهْتُ أَنْ أُعَجِّلَهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ

 Artinya:"Bukan itu yang terjadi. Tetapi tadi cucuku menjadikan punggungku sebagai tunggangan. Aku tidak suka memutus kesenangannya hingga dia puas:"(HR An-Nasai dan dinilai sohih oleh al-Hakim).

Ini adalah hadits yang menunjukkan bahwa ternyata anak kecil ada di masjid dizaman Nabi Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam. Bahkan beliau sendiri yang membawanya. Dan kemungkinan besar saat itu Hasan dan Husain belum baligh karena sampai naik ke pundak Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Maka dari sini kita tidak berani menentukan umur anak yang diperbolehkan untuk diajak ke masjid. Karena kalau kita baca kisah hadits di atas Hasan dan Husain masih kecil sudah dibawa ke masjid.

Di lain kesempatan, Rosululloh saw mencontohkan sikap bertanggungjawab saat membawa anak kecil. Abu Qatadah Rodhiyallohu ‘Anhu menuturkan:

رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يُصَلِّى لِلنَّاسِ وَأُمَامَةُ بِنْتُ أَبِى الْعَاصِ عَلَى عُنُقِهِ، فَإِذَا سَجَدَ وَضَعَهَا

 Artinya:"Aku melihat Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam mengimami sholat sambil menggendong cucunya; Umamah binti Abi al-‘Ash di pundaknya. Bila beliau akan sujud, maka anak tersebut diturunkannya:"(HR Bukhori dan Muslim).

Hadits ini menjelaskan bahwa Rosululloh saw tidak lepas tangan saat membawa anak kecil ke masjid. Cucunya dipegangi, bahkan digendong. Agar tidak mengganggu jamaah lainnya.


DAN BAGAIMANA MENYIKAPI TANGISAN ANAK KECIL WAKTU KITA LAGI KEADAAN  SHOLAT?

Terkadang anak menangis pada saat kita lagi sholat. Mungkin akibat terjatuh, atau merasa haus, atau kepanasan, atau takut melihat kerumunan, atau karena faktor lainnya. Saat itulah imam sholat tertuntut untuk bersikap bijaksana.

Nabi Shollallohuu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

إِنِّي لَأَدْخُلُ فِي الصَّلَاةِ وَأَنَا أُرِيدُ إِطَالَتَهَا، فَأَسْمَعُ بُكَاءَ الصَّبِيِّ، فَأَتَجَوَّزُ فِي صَلَاتِي مِمَّا أَعْلَمُ مِنْ شِدَّةِ وَجْدِ أُمِّهِ مِنْ بُكَائِهِ

 Artinya:"Sungguh saat memulai sholat, aku ingin memperpanjang bacaan sholatku. Namun karena mendengar tangisan bayi, maka akupun mempersingkat sholatku. Sebab aku tahu betapa gelisahnya perasaan si ibu saat mendengar tangisan anaknya:"(HR Bukhori dan Muslim dari Anas bin Malik Rodhiyallohu ‘Anhu).

Ini menunjukkan perpaduan apik antara menaati peraturan agama dan mengakomodir perasaan manusiawi. Aturan agama tidak dilanggar.Sholat tetap dilanjutkan. Sebab tangisan biasa anak kecil bukanlah hal darurat yang mengharuskan dibatalkannya sholat. Namun di waktu yang sama, perasaan resah ibu si anak juga dihargai. Dengan cara bacaan dan ritme gerakan sholat dipersingkat, tapi tidak merusak ketumakninahan sholat.

Dan perlu di ingat dalam sebuah hadits Rosululloh saw bersabda:

إنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ العَبْدُ يَوْمَ القِيَامَةِ مِنْ عَمَلِهِ صَلَاتُهُ، فَإنْ صَلُحَتْ، فَقَدْ أَفْلَحَ وَأَنْجَحَ، وَإنْ فَسَدَتْ، فَقَدْ خَابَ وَخَسِرَ، فَإِنِ انْتَقَصَ مِنْ فَرِيْضَتِهِ شَيْءٌ، قَالَ الرَّبُ – عَزَّ وَجَلَّ – : اُنْظُرُوْا هَلْ لِعَبْدِيْ مِنْ تَطَوُّعٍ، فَيُكَمَّلُ مِنْهَا مَا انْتَقَصَ مِنَ الفَرِيْضَةِ ؟ ثُمَّ تَكُوْنُ سَائِرُ أعْمَالِهِ عَلَى هَذَا

(رَوَاهُ التِّرمِذِيُّ)

 Artinya:"Sesungguhnya amal yang pertama kali dihisab pada seorang hamba pada hari kiamat adalah sholatnya. Maka, jika sholatnya baik, sungguh ia telah beruntung dan berhasil. Dan jika sholatnya rusak, sungguh ia telah gagal dan rugi. Jika berkurang sedikit dari sholat wajibnya, maka Alloh Ta’ala berfirman: ‘Lihatlah apakah hamba-Ku memiliki sholat sunnah.’ Maka disempurnakanlah apa yang kurang dari sholat wajibnya. Kemudian begitu pula dengan seluruh amalnya:"(HR Tirmidzi).


SEMOGA PENJELASAN INI BERMANFAAT BAGI SEMUA UMAT ISLAM🙏

👉Privacy Policy👈

Posting Komentar untuk "ANAK KECIL IKUT KE MASJID, Bolehkah? Begini Penjelasanya!"